TS apakah menarik jasa medis dari sesama sejawat sesuai dengan kode etik?Saya banyak mendapat cerita dimana banyak sejawat yang berobat dan tetap dikenakan...
apakah menarik jasa medis dari sesama sejawat sesuai dengan kode etik? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
apakah menarik jasa medis dari sesama sejawat sesuai dengan kode etik?
TS apakah menarik jasa medis dari sesama sejawat sesuai dengan kode etik?
Saya banyak mendapat cerita dimana banyak sejawat yang berobat dan tetap dikenakan jasa medik padahal sudah tau pekerjaan sesama dokter.. apakah memang ini sudah tidak berlaku lagi sekarang?
Kalau saya tidak menarik fee dari TS dan juga yg msh mahasiswa kedokteran.
Secara logika ketika ada yg beribat ke kita paling 1 dari 10 adalah tenaga medis itupun blm tentu. Apakah rugi apabila qta tdk mengratiskan jasmed qta. Anggap saja beramal
Selama jd dokter. Jasmed saya terendah dibandingkan junior saya. Karena bukan hanya ta saja melakinkan perawat atau bidan (bahkan keluarganya) saat ke igd berobat, selalu saya gratiskan. Hanya berharap dpt karma baik dok
Ya walaupun nyatanya selama berobat ke rs. Ts spesialisnya tdk pernah menggratiskan dan bs membayar jutaan sendiri. Sedih dok
Menurut saya pribadi, jika saya sebagai pasien, saya Insya Allah tetap siap dan bersedia membayar jasa medis TS karena beberapa pertimbangan, misal
1. Saya tau saat sekolah itu masa masa sulit, banyak yang dikorbankan selain materi juga keluarga
2. TS juga punya kebutuhan hidup untuk makan dan lain sebagainya, bisa juga sebagai kepala keluarga untuk kebutuhan istri dan anak sekolah.
Jadi jika TS tidak mengetahui saya juga dokter, Insya Allah saya tetap membayar jasa medis supaya sama sama sejahtera. Hehehe
Jika saya sebagai dokter, Insya Allah saya bebaskan jasa medisnya kecuali untuk barang barang habis pakai atau bahan yang harus dibeli atau administrasi rumah sakit yang masuk ke rumah sakit itu sendiri yang tidak bisa di free kan ya, dokter. Yang penting uang yang akan masuk ke kantong pribadi yang bisa saya free kan.
Cmiiw.
Terima kasih dokter.
Saya pun sependapat bahwa sesuai sumpah dokter yg menyatakan teman sejawat adalah saudara kandung, maka tdk selayaknya menarik jasa medis. Saya pun jika sebagai pasien, sebagian besar menggratiskan jasa medis, malah terkadang saya tidak enak sendiri apalagi jika butuh konsul dalam beberapa sesi.
Namun saya mencoba netral dalam hal ini dgn merujuk pada pedoman kode etik dari IDI, yg tercantum jelas pada pasal 3 yg intinya:
1. Dokter berhak menarik imbalan atas jasa medis yg telah dilakukannya
2. Dokter dilarang menarik biaya dari teman sejawat, pada kasus gawat darurat dan pertolongan sederhana.
Jadi, masih ada tempat utk menarik jasa medis atas kemampuan yg dirasa sulit atau membutuhkan keahlian yg spesifik.
Berikut saya lampirkan juga screenshot dan link terkait:http://www.ididkijakarta.com/data/pedoman.pdf
Kalau saya tidak menarik fee dari TS dan juga yg msh mahasiswa kedokteran.
Saya pun sependapat bahwa sesuai sumpah dokter yg menyatakan teman sejawat adalah saudara kandung, maka tdk selayaknya menarik jasa medis. Saya pun jika sebagai pasien, sebagian besar menggratiskan jasa medis, malah terkadang saya tidak enak sendiri apalagi jika butuh konsul dalam beberapa sesi.
Namun saya mencoba netral dalam hal ini dgn merujuk pada pedoman kode etik dari IDI, yg tercantum jelas pada pasal 3 yg intinya:
1. Dokter berhak menarik imbalan atas jasa medis yg telah dilakukannya
2. Dokter dilarang menarik biaya dari teman sejawat, pada kasus gawat darurat dan pertolongan sederhana.
Jadi, masih ada tempat utk menarik jasa medis atas kemampuan yg dirasa sulit atau membutuhkan keahlian yg spesifik.
Berikut saya lampirkan juga screenshot dan link terkait:http://www.ididkijakarta.com/data/pedoman.pdf
Kembali ke diri masing2 sejawat,
Tapi jika kita sebagai pasien, tidak perlu menuntut untuk digratiskan walau secara etik kita sebaiknya digratiskan oleh rekan TS kita, tapi secara sociokultural kurang pas.
Alo dok!
Setuju dengan dr. Fatnan, kembali ke diri masing2 sejawat. Tapi saya ingin membicarakan dari sudut pandang lain y dok tentang tarif layanan.
kalau setting nya RS dok, tentu punya tarif layanan sendiri sesuai peraturan daerah masing-masing yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Nah, untuk jasa medis dokter pelaksana, itu gak 100% masuk pada dokternya. Contoh untuk RS Tipe C, saya simulasikan seperti ini biaya periksa dokter 100 ribu, itu nanti dibagi dok, 20% jasa sarana, 80% jasa medis. dari 80% ini masih dibagi lagi ke jasa langsung (untuk dokter & asisten) dan jasa tidak langsung (non medis, dll). Ujung2nya yg masuk di dokter bisa jadi gak sampai 50 ribu. Ada RS yg menerapkan fixed price, namun juga dalam bentuk prosentase.
kalau setting nya praktek pribadi dok, mungkin bisa dipikirkan alat & bahan habis pakai serta sarana penunjang yg digunakan. contoh berikutnya pemeriksaan psikometri dalam psikiatri yang menggunakan alat dok, karena butuh lisensi internasional ada item pemeriksaan tarif 250.000, nah ini kalau dibebaskan jasmed nya, tinggal dihitung berapa sejawat yg butuh pemeriksaan tersebut, apalagi interpretasi juga perlu expertise kan dok.
kalau dokter jadi pasiennya, y dipikirkan itu tadi. kalau dokter jadi dokter pemeriksa, y kembali ke faktor kecil yang saya simulasikan tadi. Saya lampirkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 560 tentang pola tarif perjan RS sebagai dasar opini saya dengan pengembangan seperlunya.
Semoga dapat diterima dengan baik, mohon maaf jika ada yg kurang berkenan dalam penyampaian. Salam.
Dibaca dulu dok
Penjelasan Pasal 18 cakupan Pasal butir (3) yang berbunyi : Setiap dokter wajib menegakkan sewajarnya budaya menolong teman sejawatnya yang sakit, tertimpa musibah, bencana dan kesulitan berat lainnya.Dijelaskan pada huruf (c), (d) dan (e) halaman 54 yaitu:
(c) Perlakuan dokter terhadap sejawat yang menjadi pasiennya : sebaiknya memperkenalkan diri secara jujur bahwa dia adalah dokter ketika berobat ke dokter yang mengobati, dokter yang mengobati teman sejawat sebaiknya menyambut perkenalan diri teman sejawat yang menjadi pasien
(d) Sebaiknya memperkenalkan dokter pribadi atau dokter keluarganya kepada dokter yang mengobati, dan
(e) Dokter wajib membebaskan jasa medis bagi sejawatnya, istri/suami , anak yang masih menjadi tanggungan, serta orangtua sejawat yang dirawat inap maupun rawat jalan (vertikal) kecuali ditanggung oleh asuransi.
Penjelasan Pasal 18 cakupan Pasal butir (3) yang berbunyi : Setiap dokter wajib menegakkan sewajarnya budaya menolong teman sejawatnya yang sakit, tertimpa musibah, bencana dan kesulitan berat lainnya.Dijelaskan pada huruf (c), (d) dan (e) halaman 54 yaitu:
(c) Perlakuan dokter terhadap sejawat yang menjadi pasiennya : sebaiknya memperkenalkan diri secara jujur bahwa dia adalah dokter ketika berobat ke dokter yang mengobati, dokter yang mengobati teman sejawat sebaiknya menyambut perkenalan diri teman sejawat yang menjadi pasien
(d) Sebaiknya memperkenalkan dokter pribadi atau dokter keluarganya kepada dokter yang mengobati, dan
(e) Dokter wajib membebaskan jasa medis bagi sejawatnya, istri/suami , anak yang masih menjadi tanggungan, serta orangtua sejawat yang dirawat inap maupun rawat jalan (vertikal) kecuali ditanggung oleh asuransi.
Kalau saya pribadi tidak pernah menarik jasa medis dari teman sejawat, pasangan & orang tua teman sejawat, mahasiswa FK dan staff RS tmpt saya bekerja. Khusus untuk staff RS, biasanya pertemuan pertama saya nihilkan biaya konsultasinya, kemudian saya anjurkan untuk berobat selanjutnya dgn BPJS 😄
Karena jujur saya sendiri sebagai pasien ada perasaan sungkan dan takut sejawat malah ogah2an mengerjakan pasien gratisan☺️ CMIIW. Walaupun saya sendiri akan gratiskan jasmed, hanya bayar jarang2 habis pakainya saja.
Alodok, saya sependapat dengan TS yang lain.
Saya kalau pun konsul dengan sejawat yang tidak mengenal saya, dan dari saya sendiri juga gak ada niat untuk menceritakan identitas profesi saat px di praktik, karena merasa keberatan secara pribadi jika jasa gratis. Kalau untuk mahasiswa fk jg seluruhnya sy gratiskan.
Saya berpendapat bahwa sesama sejawat kita anggap layaknya saya membantu saudara.
Walaupun sejauh ini kadangkala saya tidak diperlakukan sama oleh sejawat ketika berkonsultasi, terutama oleh sejawat yang biasanya lebih senior. Tapi saya maklum, karena kita pun tetap harus menghargai jasa/tindakan sejawat.
Secara etik memang tidak tertulis, dan alangkah baiknya kita jika diberikan kesempatan sebagai penolong kita membantu sesama sejawat free of charge, tapi jika kita sebagai penerima pertolongan, kita tidak memaksakan diri untuk dapat free , tetap menghargai keputusan sejawat yg menolong kita
Penjelasan Pasal 18 cakupan Pasal butir (3) yang berbunyi : Setiap dokter wajib menegakkan sewajarnya budaya menolong teman sejawatnya yang sakit, tertimpa musibah, bencana dan kesulitan berat lainnya.Dijelaskan pada huruf (c), (d) dan (e) halaman 54 yaitu:
(c) Perlakuan dokter terhadap sejawat yang menjadi pasiennya : sebaiknya memperkenalkan diri secara jujur bahwa dia adalah dokter ketika berobat ke dokter yang mengobati, dokter yang mengobati teman sejawat sebaiknya menyambut perkenalan diri teman sejawat yang menjadi pasien
(d) Sebaiknya memperkenalkan dokter pribadi atau dokter keluarganya kepada dokter yang mengobati, dan
(e) Dokter wajib membebaskan jasa medis bagi sejawatnya, istri/suami , anak yang masih menjadi tanggungan, serta orangtua sejawat yang dirawat inap maupun rawat jalan (vertikal) kecuali ditanggung oleh asuransi.
Ternyata ada aturan ttg kewajiban memperkenalkan diri ya dok secara etik? saya juga baru tau karena biasanya sungkan untuk membuka identitas profesi sebagai pasien saat konsul ke sejawat lain.
Terimakasih dok sangat mencerahkan
Penjelasan Pasal 18 cakupan Pasal butir (3) yang berbunyi : Setiap dokter wajib menegakkan sewajarnya budaya menolong teman sejawatnya yang sakit, tertimpa musibah, bencana dan kesulitan berat lainnya.Dijelaskan pada huruf (c), (d) dan (e) halaman 54 yaitu:
(c) Perlakuan dokter terhadap sejawat yang menjadi pasiennya : sebaiknya memperkenalkan diri secara jujur bahwa dia adalah dokter ketika berobat ke dokter yang mengobati, dokter yang mengobati teman sejawat sebaiknya menyambut perkenalan diri teman sejawat yang menjadi pasien
(d) Sebaiknya memperkenalkan dokter pribadi atau dokter keluarganya kepada dokter yang mengobati, dan
(e) Dokter wajib membebaskan jasa medis bagi sejawatnya, istri/suami , anak yang masih menjadi tanggungan, serta orangtua sejawat yang dirawat inap maupun rawat jalan (vertikal) kecuali ditanggung oleh asuransi.
Penjelasan Pasal 18 cakupan Pasal butir (3) yang berbunyi : Setiap dokter wajib menegakkan sewajarnya budaya menolong teman sejawatnya yang sakit, tertimpa musibah, bencana dan kesulitan berat lainnya.Dijelaskan pada huruf (c), (d) dan (e) halaman 54 yaitu:
(c) Perlakuan dokter terhadap sejawat yang menjadi pasiennya : sebaiknya memperkenalkan diri secara jujur bahwa dia adalah dokter ketika berobat ke dokter yang mengobati, dokter yang mengobati teman sejawat sebaiknya menyambut perkenalan diri teman sejawat yang menjadi pasien
(d) Sebaiknya memperkenalkan dokter pribadi atau dokter keluarganya kepada dokter yang mengobati, dan
(e) Dokter wajib membebaskan jasa medis bagi sejawatnya, istri/suami , anak yang masih menjadi tanggungan, serta orangtua sejawat yang dirawat inap maupun rawat jalan (vertikal) kecuali ditanggung oleh asuransi.
Dibaca dulu dok
Penjelasan Pasal 18 cakupan Pasal butir (3) yang berbunyi : Setiap dokter wajib menegakkan sewajarnya budaya menolong teman sejawatnya yang sakit, tertimpa musibah, bencana dan kesulitan berat lainnya.Dijelaskan pada huruf (c), (d) dan (e) halaman 54 yaitu:
(c) Perlakuan dokter terhadap sejawat yang menjadi pasiennya : sebaiknya memperkenalkan diri secara jujur bahwa dia adalah dokter ketika berobat ke dokter yang mengobati, dokter yang mengobati teman sejawat sebaiknya menyambut perkenalan diri teman sejawat yang menjadi pasien
(d) Sebaiknya memperkenalkan dokter pribadi atau dokter keluarganya kepada dokter yang mengobati, dan
(e) Dokter wajib membebaskan jasa medis bagi sejawatnya, istri/suami , anak yang masih menjadi tanggungan, serta orangtua sejawat yang dirawat inap maupun rawat jalan (vertikal) kecuali ditanggung oleh asuransi.