Penggunaan pada Kehamilan dan Menyusui Carbamazepine
Penggunaan carbamazepine pada kehamilan tidak diperbolehkan karena sudah ada bukti risiko pada janin. Pada ibu menyusui, carbamazepine dikeluarkan di ASI.
Penggunaan pada Kehamilan
FDA memasukkan carbamazepine dalam Kategori D. Ada bukti positif mengenai risiko terhadap janin manusia, tetapi besarnya manfaat yang diperoleh mungkin lebih besar dari risikonya, misalnya untuk mengatasi situasi yang mengancam jiwa.[4]
TGA juga memasukkan carbamazepine dalam Kategori D. Obat telah menyebabkan, diduga telah menyebabkan, atau mungkin diduga menyebabkan, peningkatan insiden malformasi janin manusia atau kerusakan permanen. Obat ini mungkin juga memiliki efek farmakologis yang merugikan.[6]
Penggunaan carbamazepine pada kehamilan dilaporkan meningkatkan risiko terjadinya malformasi kongenal, termasuk di antaranya spina bifida, defek kraniofasial, malformasi kardiovaskular, dan keterlambatan perkembangan.[1,4]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Carbamazepine dan metabolit aktifnya dilaporkan dikeluarkan dengan kadar yang relatif tinggi dalam ASI. Pada beberapa bayi yang disusui, telah dilaporkan adanya kadar carbamazepine yang terdeteksi di serum tetapi biasanya jauh di bawah kisaran terapeutik.
Sebagian besar bayi yang menyusu dari ibu yang mengonsumsi carbamazepine tidak mengalami reaksi yang merugikan. Meski demikian, telah dilaporkan efek berupa sedasi, mengisap yang buruk, gejala putus obat, dan disfungsi hati.
Bila ibu mengonsumsi carbamazepine, lakukan pemantauan ikterus, penurunan kesadaran, penambahan berat badan yang memadai, dan tonggak perkembangan pada bayi yang disusui, terutama pada bayi yang lebih muda, bayi yang disusui secara eksklusif, dan ketika menggunakan kombinasi obat antikonvulsan atau psikotropika.[7]
Penulisan pertama oleh: dr. DrRiawati MMedPH