Formulasi Fluorouracil
Formulasi fluorouracil atau 5-fluorourasil tersedia dalam 2 bentuk, yaitu parenteral dan topikal. Tidak ada obat fluorouracil dalam bentuk peroral. Sediaan injeksi berupa cairan berwarna bening di dalam vial, sedangkan sediaan topikal saat ini belum tersedia di Indonesia.[3]
Sediaan
Di Indonesia, fluorouracil baru tersedia untuk penggunaan parenteral, yaitu vial 5 mL atau 10 mL dengan kandungan 50 mg/mL. Fluorouracil diberikan secara intravena, dan hanya bisa didapatkan di fasilitas kesehatan tingkat 3.[3,9]
Fluorouracil intravena digunakan sebagai kemoterapi berbagai jenis kanker, di antaranya kanker payudara dan keganasan pada saluran pencernaan.[1,2]
Sediaan krim fluorouracil 1% dan 5% belum tersedia di Indonesia. Krim ini dapat digunakan sebagai terapi lesi prekanker dan kanker kulit, seperti karsinoma kulit nonmelanoma.[3,8]
Cara Penggunaan
Fluorouracil parenteral digunakan intravena, sedangkan sediaan topikal digunakan sebagai krim kulit untuk terapi lesi prekanker dan kanker kulit.
Penggunaan Parenteral
Obat parenteral fluorouracil dapat disuntikan langsung, tanpa perlu dilarutkan terlebih dahulu. Obat ini diberikan intravena, baik secara bolus maupun melalui infus. Kemungkinan terjadinya toksisitas dapat berkurang dengan pemberian melalui infus. Sebelum disuntikan, obat harus dihangatkan terlebih dahulu hingga setara dengan suhu tubuh pasien. Selain intravena, fluorouracil dapat disuntikan intra-arteri atau intrahepatik.[3,9]
Penggunaan Topikal
Aplikasi krim fluorouracil sebaiknya diberikan jeda 2 jam sebelum pemakaian tabir surya atau pelembab, di area kulit yang terdapat lesi prekanker atau kanker. Salah satu efek samping pemakaian krim fluorouracil adalah fotosensitif, sehingga pasien harus menghindari berjemur dan membatasi waktu beraktivitas di luar ruangan yang terpapar sinar matahari.
Selama penggunaan krim fluorouracil, pasien dianjurkan untuk tidak menggunakan produk perawatan kulit lain, termasuk kosmetik, yang tidak diberikan oleh dokter. Pasien harus segera memberitahu dokter apabila kulit terasa terbakar atau melepuh. Jika pasien lupa menggunakan krim fluorouracil, maka anjurkan pasien untuk segera memakainya saat teringat.[3,8]
Cara Penyimpanan
Sediaan topikal maupun parenteral disimpan pada suhu ruangan (20‒25℃) dan dijauhkan dari paparan sinar matahari. Obat jangan disimpan di dalam kamar mandi dan lemari pembeku.
Untuk sediaan parenteral, sedikit perubahan warna biasanya tidak menunjukkan dekomposisi, sehingga masih dapat digunakan. Namun, jika larutan berwarna tidak jernih atau berawan maka tidak dapat digunakan. Apabila terbentuk kristal di dalam larutan obat, maka sebelum digunakan perlu dihangatkan.
Fluorouracil harus dibuang jika sudah melewati masa kadaluarsa, tetapi tidak boleh dibuang ke dalam lubang jamban.[3,13]
Direvisi oleh: dr. Hudiyati Agustini