Pendahuluan Inhalant Use Disorder
Inhalant use disorder atau gangguan penyalahgunaan zat inhalan adalah kelompok gangguan mental yang heterogen akibat penyalahgunaan zat-zat pelarut, lem, cat, bahan bakar, atau zat-zat yang mudah menguap lainnya.[1,2] Yang dimaksud sebagai zat inhalan adalah golongan hidorkarbon volatil yang umumnya mengandung senyawa sejenis toluene, xylene, hexane, trichloroethylene, trichloroethane, benzene, dan nitrit oksida.[3]
Metode penyalahgunaan zat ini di kalangan pecandu terkenal dengan istilah āngelemā. Metode ini dilakukan dengan cara menghirup dalam-dalam zat volatil yang telah ditempatkan dalam wadah kecil, kantong plastik, atau disemprotkan pada kain.
Zat-zat inhalan merupakan depresan sistem saraf pusat. Namun, mekanisme zat-zat ini menyebabkan adiksi masih belum diketahui secara pasti. Penyalahgunaan zat inhalan bisa menimbulkan kerusakan organ, termasuk gagal ginjal dan hepar, komorbiditas gangguan mental lainnya, hingga kematian.[1-3]
Diagnosis gangguan ini relatif sulit karena umumnya pasien tidak secara sukarela mengungkapkan masalah penyalahgunaan zat. Anamnesis dan pemeriksaan yang cermat bisa mengarahkan kecurigaan ke inhalant use disorder. Kriteria diagnosis yang digunakan saat ini adalah berdasarkan DSM 5 atau ICD 11.[4,5]
Hingga kini belum ada obat khusus yang ditujukan untuk pengelolaan inhalant use disorder. Penatalaksanaan umumnya melibatkan kombinasi psikoterapi dan farmakoterapi. Pada kebanyakan kasus, pasien datang dalam kondisi paparan kronis, bukan dalam intoksikasi akut. Meski demikian, pada pasien yang mengalami intoksikasi akut akibat paparan dalam jumlah besar, harus dilakukan stabilisasi. Apabila terdapat indikasi, dapat dilakukan pemberian karbon aktif dan bilas lambung.[1-3,6]
Edukasi pasien merupakan bagian penting pengelolaan karena keterlibatan pasien dan keluarga yang aktif akan membantu mencegah kekambuhan. Banyak pengguna mengira bahwa inhalant use disorder tidak berbahaya seperti penyalahgunaan zat lainnya, padahal gangguan ini dapat menimbulkan kerusakan permanen hingga kematian.[1-3]