Pendahuluan Pembuatan Surat Kematian
Pembuatan surat keterangan kematian yang ditulis oleh dokter merupakan salah satu persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam pelaporan kematian. Surat kematian berfungsi sebagai bukti kematian legal yang diakui oleh hukum yang dapat digunakan untuk izin penguburan, pembuatan akta kematian, dan surat-surat lain.
Selain itu, surat kematian juga dibuat dan dilaporkan untuk mendapatkan data statistik kematian yang dapat berguna bagi studi-studi medis yang berkontribusi bagi kesehatan masyarakat di suatu wilayah atau negara.[1-3]
Prosedur pembuatan surat kematian merujuk pada International Form of Medical Certificate of Cause of Death yang dikeluarkan oleh WHO. Selain itu, masing-masing negara juga mengeluarkan format surat kematian yang disertai dengan petunjuk pengisian masing-masing. Petunjuk pengisian di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Badan Litbang Kemkes RI).[2-5]
Surat kematian di Indonesia terdiri dari lima lembar yang berwarna putih, biru, kuning, merah, dan hijau. Lembar 1 dan 2 adalah surat keterangan kematian (SKK), sedangkan lembar 3, 4, dan 5 adalah formulir keterangan medis penyebab kematian (FKPK).[3]
Data dari pemeriksaan luar jenazah, autopsi medis, rekam medis, autopsi verbal, autopsi eksternal, dan visum et repertum dapat digunakan untuk membuat FKPK. FKPK dilaporkan dalam registri penyebab kematian berdasarkan ICD (International Classification of Diseases) terbaru. Sementara itu, SKK dilaporkan dalam registri vital kematian dan menjadi syarat pembuatan akta kematian.[3]