Pendahuluan USG Kehamilan
Ultrasonografi atau USG pada kehamilan merupakan pemeriksaan penunjang untuk pencitraan bayi di dalam kandungan dan evaluasi penyulit kehamilan. USG kehamilan saat ini sudah menjadi standar pelayanan pemeriksaan ibu hamil, baik untuk pemeriksaan antenatal ataupun kondisi gawat darurat.[1-3]
Jika tidak ada gejala yang mengkhawatirkan pada kehamilan, USG rutin dianjurkan pada usia kehamilan 10-13 minggu untuk menentukan usia kehamilan, menentukan viabilitas, dan menentukan jumlah janin. Namun, jika ada gejala yang mengkhawatirkan, seperti perdarahan vagina dan nyeri perut atau panggul, USG kehamilan darurat harus dilakukan untuk menyingkirkan kemungkinan komplikasi kehamilan seperti kehamilan ektopik.
USG kehamilan bermanfaat untuk menentukan usia kehamilan yang akurat, jumlah janin, viabilitas, memperkirakan berat badan janin, dan lokasi plasenta. USG kehamilan juga dapat digunakan untuk mendeteksi dini anomali janin, gangguan pertumbuhan janin, dan kelainan volume cairan ketuban. Meski demikian, penggunaan berlebihan dari USG kehamilan juga sering diperdebatkan karena dianggap dapat menyebabkan overdiagnosis dan overtreatment.[4,5]
USG kehamilan merupakan pencitraan dua dimensi. USG kehamilan dapat digunakan secara transvaginal atau transabdominal. USG kehamilan aman dilakukan pada kasus kehamilan normal ataupun kehamilan dengan risiko tinggi.[1,2]