Kontraindikasi Terapi Pasangan
Tidak ada kontraindikasi spesifik dalam melakukan terapi pasangan atau couple therapy. Terapi pasangan bersifat non-invasif dan tidak membawa risiko fisik signifikan bagi pasien. Meski demikian, terapi pasangan kontraindikasi dilakukan ketika pasangan menolak dilakukan terapi.
Terapi pasangan juga sebaiknya tidak dilakukan ketika ditemukan tindakan melanggar hukum pada salah satu pasangan atau anak, misalnya kekerasan. Terapi pasangan juga tidak disarankan jika terdapat hubungan luar nikah yang masih aktif, serta ketika salah satu pasangan memiliki niat bercerai namun tidak disampaikan secara terbuka kepada pasangan lainnya.
Beberapa ahli juga menyarankan untuk menunda terapi pasangan apabila masih terdapat kondisi yang menyebabkan kurangnya kendali emosi pada salah satu atau kedua pihak. Contohnya adalah adanya gangguan impuls atau gangguan panik. Terapi pasangan dapat dilakukan setelah kondisi tersebut diatasi.[1-5]