Vaksinasi COVID-19 dan Penyakit Ginjal Kronis

Oleh :
dr. Hendra Gunawan SpPD

Vaksinasi COVID-19 dianjurkan untuk pasien penyakit ginjal kronis (PGK) karena penyakit ini merupakan salah satu faktor prognosis yang lebih buruk bila penderitanya mengalami COVID-19. Data dari CDC melaporkan bahwa PGK memiliki prevalensi yang tinggi, yaitu mencakup 15% dari total penduduk Amerika Serikat. Hal ini berarti bahwa PGK merupakan masalah kesehatan yang signifikan.

Kemenkes ft Alodokter Alomedika 650x250

Bukti telah menunjukkan bahwa penyakit ginjal merupakan faktor risiko manifestasi klinis COVID-19 yang lebih berat dan peningkatan risiko mortalitas. Selain itu, PGK juga merupakan faktor risiko yang dapat memperburuk penyakit komorbid lain, seperti penyakit jantung koroner, diabetes mellitus, maupun hipertensi. Penyakit-penyakit ini juga merupakan faktor risiko dari manifestasi COVID-19 yang berat.[1,2]

Hingga saat ini, terapi definitif untuk COVID-19 belum ditemukan. Oleh karena itu, pencegahan primer dengan imunisasi berperan amat penting. Vaksinasi diharapkan dapat membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity. Individu dengan penyakit ginjal kronis diharapkan dapat menjadi kelompok prioritas karena merupakan salah satu kelompok yang berisiko tinggi.[3]

shutterstock_1932987545-min Sumber Gambar: Joko P., Shutterstock, 2021

Hubungan Penyakit Ginjal Kronis dan COVID-19

Berbagai studi melaporkan bahwa pasien PGK nondialisis maupun pasien end stage renal disease (ESRD) dengan dialisis sama-sama memiliki risiko prognosis COVID-19 yang lebih buruk. Kelompok ini lebih berisiko mengalami perawatan di ruang rawat intensif (ICU) dan mengalami mortalitas saat perawatan di rumah sakit.[4]

Penelitian COVID-19 di Turki yang melibatkan 1.210 pasien PGK dan pasien kontrol melaporkan adanya peningkatan mortalitas saat perawatan di rumah sakit dan adanya perburukan gejala pada pasien PGK (nondialisis maupun ESRD) bila dibandingkan dengan grup kontrol. Namun, pada pasien PGK dengan riwayat transplantasi ginjal, peningkatan mortalitas saat perawatan di rumah sakit maupun perburukan gejala tidak bermakna secara statistik.[4]

Studi Quintaliani et al melaporkan bahwa infeksi pada pasien ESRD yang menjalani hemodialisis (3,55%; 95%IK: 3,34-3,76) lebih tinggi daripada pasien ESRD yang menjalani dialisis peritoneal (1,38%; 95%IK 1,04-1,78). CFR atau case fatality rate pada populasi PGK secara keseluruhan adalah 33% (449/1.368).[5]

Pasien penyakit ginjal kronis (terutama pasien ESRD dengan dialisis) sering berada dalam “uremic state” yang disertai proses immunosenescence. Pasien seperti ini sering mengalami inflamasi subklinis, penurunan populasi sel CD4+ naif maupun CD8+ naif, serta peningkatan populasi sel T limfosit proinflamasi. Inflamasi ini makin teramplifikasi saat pasien PGK mengalami COVID-19.[6]

Pasien PGK juga sering mengalami malnutrisi yang dapat mengganggu fungsi sistem imun. Selain itu, pasien ESRD dengan hemodialisis juga mengalami disfungsi endotel yang dapat teramplifikasi lebih masif saat COVID-19 karena infeksi ini berkaitan dengan kerusakan endotel.[6]

Rekomendasi Vaksinasi pada Pasien Penyakit Ginjal Kronis

Hingga saat ini, data mengenai efek vaksinasi COVID-19 pada kondisi imunosupresi (termasuk pada pasien PGK, pada pasien ESRD dengan hemodialisis, maupun pada pasien penyakit ginjal yang disebabkan oleh proses autoimun) masih amat terbatas.

Menurut literatur, penggunaan vaksin hidup pada populasi tersebut sebaiknya dihindari. Namun, vaksin viral vectored seperti ChAdOx1 nCoV-19 (Oxford-AstraZeneca), vaksin mRNA BNT162b2 (Pfizer-BioNTech), maupun vaksin mRNA-1273 (Moderna) dapat diberikan pada pasien penyakit ginjal kronis.[3]

Pasien ESRD dengan dialisis telah diketahui dapat memproduksi antibodi terhadap virus SARS CoV-2 pasca infeksi. Namun, efek proteksi antibodi ini masih belum diketahui dengan pasti dan titer IgG anti SARS CoV-2 diperkirakan menurun dalam 3 bulan setelah diagnosis SARS CoV-2 ditegakkan.[3]

Pasien PGK dengan latar belakang autoimun dan pasien dengan terapi imunosupresi (seperti rituximab atau prednison) direkomendasikan untuk menyelesaikan pengobatan terlebih dahulu sebelum menerima vaksin, mengingat terapi tersebut bisa mengganggu pembentukan kekebalan tubuh pasca vaksinasi.[3,7]

National Kidney Foundation Amerika Serikat merekomendasikan pemberian vaksin mRNA BNT162b2 dengan interval 21 hari atau vaksin mRNA-1273 dengan interval 28 hari pada pasien penyakit ginjal kronis. Sementara itu, pedoman vaksinasi British Columbia for Disease Control Kanada menyarankan interval 120 hari antara dosis pertama dan kedua.[7,8]

Pedoman Vaksinasi COVID-19 Indonesia

Pedoman Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengenai vaksinasi CoronaVac pada pasien PGK nondialisis dan pasien ESRD dengan dialisis (hemodialisis maupun dialisis peritoneal) menyatakan bahwa vaksinasi pada kelompok pasien tersebut layak diberikan vaksin selama kondisi pasien stabil secara klinis.

Kriteria stabil yang dimaksud adalah pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK dan tidak berada dalam kondisi klinis lain yang membuat dokter yang merawat menilai bahwa pasien tidak layak untuk menerima vaksinasi.[9]

Sementara itu, untuk pasien transplantasi ginjal, PAPDI menyatakan bahwa resipien transplantasi yang menerima terapi imunosupresi dosis maintenance dan memiliki kondisi klinis stabil masih layak menerima vaksinasi. Sebaliknya, resipien transplantasi yang berada dalam reaksi rejeksi atau masih dalam pengobatan imunosupresi dosis induksi belum layak menerima vaksinasi COVID-19.[9]

Persiapan Vaksinasi COVID-19 pada Pasien Penyakit Ginjal Kronis

Persiapan pertama yang dilakukan adalah edukasi pasien mengenai keamanan, efikasi, risiko kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), atau efek samping vaksinasi pada pasien, sehingga pasien dapat membuat informed decision.[8]

Dokter juga perlu memastikan bahwa kondisi pasien stabil secara klinis dan pasien tidak sedang menerima pengobatan imunosupresi. Contoh pengobatan imunosupresi adalah rituximab, prednison, dan siklofosfamid. British Columbia for Disease Control merekomendasikan untuk menyelesaikan regimen terapi imunosupresi terlebih dahulu sebelum memulai vaksinasi.[7]

Vaksinasi pada pasien PGK yang akan mendapatkan terapi imunosupresi sebaiknya diselesaikan minimal 14 hari sebelum pemberian regimen imunosupresi. Namun, jika kondisi klinis tidak stabil, imunosupresan dapat diberikan tanpa harus menyelesaikan vaksinasi.

Beberapa anjuran khusus untuk pasien yang mendapatkan rituximab dan prednison adalah sebagai berikut:

  • Pada pasien yang menerima rituximab, imunisasi COVID-19 diberikan dalam 4–5 bulan sejak dosis akhir dan 2–4 minggu sebelum regimen pemberian berikutnya
  • Pada pasien yang menerima prednison dosis minimal 20 mg/hari, vaksinasi COVID-19 ditunda hingga dosis prednison harian <20 mg/hari[7]

Setelah memastikan riwayat pengobatan, edukasi terakhir pada pasien PGK adalah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan setelah vaksin, yaitu rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi keramaian.[8]

Kesimpulan

Penyakit ginjal kronis merupakan salah satu faktor risiko yang memperburuk prognosis COVID-19. Pasien penyakit ginjal kronis (PGK) berisiko mengalami manifestasi klinis COVID-19 yang lebih berat dan berisiko mortalitas lebih tinggi. Oleh karena itu, vaksin COVID-19 perlu diprioritaskan untuk pasien kelompok ini.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan bahwa vaksinasi layak diberikan pada pasien PGK yang nondialisis dan pasien ESRD (end stage renal disease) yang menjalani dialisis asalkan kondisi pasien stabil secara klinis. Kondisi stabil bermaksud bahwa pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut.

PAPDI juga menyatakan bahwa resipien transplantasi ginjal yang memiliki kondisi klinis stabil dan hanya menerima imunosupresan dosis maintenance dapat menerima vaksin. Akan tetapi, resipien transplantasi ginjal yang mengalami reaksi rejeksi dan menerima imunosupresan dosis induksi tidak boleh diberikan vaksin.

Referensi