Alo Dokter! Ijin bertanya, apakah ada aturan resmi dari pemerintah tentang kewajiban seseorang melakukan ISOMAN setelah dinyatakan positif Covid-19? dan juga...
Aturan resmi pemerintah tentang kewajiban ISOMAN dan durasinya pasien COVID-19 - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Aturan resmi pemerintah tentang kewajiban ISOMAN dan durasinya pasien COVID-19
Alo Dokter! Ijin bertanya, apakah ada aturan resmi dari pemerintah tentang kewajiban seseorang melakukan ISOMAN setelah dinyatakan positif Covid-19? dan juga mengatur seberapa lama isoman dan syarat2nya?
Karena saya memiliki pasien covid yang mengeluh tentang atasannya yang tetap menyuruhnya masuk bekerja padahal belum selesai karantina mandiri, dan instansi ini adalah instansi pemerintah.
Terimakasih 🙏🏼
mohon sarannya dok
Alo, dokter. Saya ijin bantu menjawab ya dok.
Sesuai Peraturan dari Surat Edaran oleh Menkes No. HK.02.01/MENKES/18/2022, peraturan isolasi mandiri adalah bila pasien positif COVID-19 dengan persyaratan: tidak bergejala atau bergejala ringan, berusia <45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses ke layanan telemedisin atau lainnya, dapat tinggal di kamar terpisah, dapat mengakses ke pulse oksimeter.
-Pada pasien tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis terkonfirmasi
- Pada pasien bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak gejala muncul ditambah sekurang2nya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Semoga bermanfaat. Terima kasih dan salam sehat.
Sumber: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2022/01/SE-No.-HK.02.01-MENKES-18-2022-ttg-Pencegahan-dan-Pengendalian-Kasus-COVID-19-Varian-Omicron-B.1.1.529-signed.pdf