Alo dokter, izin diskusi, menurut dokter2, jika ada pasien yg sudah dinyatakan mati batang otak, penanganan yg harus diberikan bagaimana ya dok ?
Penanganan pada pasien mati batang otak - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
ALO Dokter
Izin ikut berdiskusi ya. Berdasarkan Permenkes nomor 37 tahun 2014 pasal 8-13, penentuan mati batang otak hanya dapat dilakukan oleh tim dokter yang terdiri atas 3 dokter kompeten dan diagnosis harus dibuat di ruang rawat intensif (ICU), dengan pemeriksaan yang sesuai syarat diagnosis mati batang otak. Berdasarkan pasal 13, setelah seseorang ditetapkan mati batang otak, maka semua terapi bantuan hidup bisa dihentikan.
Namun, penghentian bantuan hidup dilakukan oleh tim dokter yang menangani pasien setelah berkonsultasi dengan tim dokter yang ditunjuk oleh Komite Medik atau Komite Etik. Rencana penghentian bantuan hidup harus diinformasikan dan memperoleh persetujuan dari keluarga pasien atau yang mewakili pasien.
Berikut saya lampirkan referensi yang berkaitan ya dok:
https://www.alomedika.com/penentuan-kematian-batang-otak
https://jurnal.usk.ac.id/JKS/article/download/8613/6948