Selamat sore Teman sejawat,Mengenai Informasi terkait penyakit yang ditanggung atau tidak tentu penyampaian perlu berhati hati, namun perhari ini BPJS...
Pasien Covid-19 tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan namun ditanggung oleh Penerintah - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Pasien Covid-19 tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan namun ditanggung oleh Penerintah
Selamat sore Teman sejawat,
Mengenai Informasi terkait penyakit yang ditanggung atau tidak tentu penyampaian perlu berhati hati, namun perhari ini BPJS Kesehatan menyatakan tidak menanggung penyakit karena sesuai dengan peraturan bahwa penyakit Covid-19 tergolong wabah (kejadian luar biasa) sehingga tidak menjadi tanggungan bpjs kesehatan.
Alo Dokter, terima kasih atas informasinya, bisa sebagai penjelasan untuk edukasi pada pasien terkait pembiayaan
Alo Dok,
Setuju dok, wabah atau kejadian luar biasa tidak ditanggung dalam program jaminan kesehatan nasional, dengan dasar mengacu dari PP no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Ksehatan. Sumber dananya selain dari Kemenkes, juga dari Pemda dan sumber dana pemerintah lainnya. Pernyataan ini tercantum juga pada laman BPJS dok. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2020/1460/Pemerintah-Pastikan-Pembiayaan-Pelayanan-Kesehatan-Akibat-Virus-Covid-19