Alo dokter. Berhubung terjadi kelangkaan APD bahkan sekedar masker terjadi di beberapa daerah termasuk faskes kami yang cukup perifer.Izin bertanya dok,...
Bagaimana perawatan pasien terduga Covid-19 jika faskes tidak memiliki APD yang memenuhi standar - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Bagaimana perawatan pasien terduga Covid-19 jika faskes tidak memiliki APD yang memenuhi standar
Alo dokter.
Berhubung terjadi kelangkaan APD bahkan sekedar masker terjadi di beberapa daerah termasuk faskes kami yang cukup perifer.
Izin bertanya dok, apakah boleh menolak pemeriksaan/perawatan pasien terduga atau status odp covid-19 apabila APD standar tidak terpenuhi di faskes kami? Mengingat pasien baru saja pulkam dari kota episentrum transmisi covid-19 dibawa keluarga nya dengan gejala trias pneumonia yang cukup berat. Sebenarnya alat screening/penapisan sederhana dan bed isolasi tersedia.. akan tetapi, untuk APD dari faskes kami tidak tersedia sama sekali dan suplai sama sekali belum ada seminggu ini.
Mohon pencerahan dok untuk dasar hukum nya dan apakah ada protokol sederhana penanganan covid-19 untuk konteks diatas jika APD tidak standar atau tidak tersedia sama sekali?
BTK, salam sejawat.
Alo dokter!
Untuk penolakan pasien, hal ini diatur oleh permenkes 1/2012 pasal 7 dan 9 yang menyatakan bahwa dokter boleh tidak menangani pasien salah satunya bila fasilitas rumah sakit tidak memadai atau RS penuh. Selengkapnya dapat dipelajari di artikel Alomedika berikut ini:
https://www.alomedika.com/kajian-etik-dan-medikolegal-mengenai-menolak-pasien
Selain itu, jika melihat dari segi etika kedokteran, penanganan pasien dalam pemantauan COVID-19 tanpa adanya APD yang memadai justru akan merugikan pasien lain karena jika sampai pasien terkonfirmasi positif COVID-19 maka tenaga kesehatan yang menangani tanpa APD standar sesuai pedoman pemerintah akan masuk dalam kategori orang tanpa gejala yang perlu dilakukan karantina untuk pemantauan gejala.
Jadi, hal ini akan berdampak pada berkurangnya tenaga kesehatan sehingga pasien lain yang membutuhkan dokter tidak dapat dilayani selama tenaga kesehatan menjalani isolasi.
Alodok,
Sesuai dengan KODEKI Pasal 20 (Kewajiban terhadap diri sendiri) " Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik "
Dalam penjelasan pasal tsb mencakup :
" Seorang dokter perlu melaksanakan tindakan perlindungan diri, seperti immunisasi terlebih dahulu saat terjadi wabah, cuci tangan setelahmemeriksa pasien, atau memakai masker untuk perlindungan penularan lewat udara dan prosedur pencegahan lainnya "
Sumber : http://www.mkekpbidi.org/wp-content/uploads/2019/03/KODEKI-Tahun-2012.pdf
Ini sudah diperiksa ya?sampai bs menentukan kondisinya berat? Kalau berat apakah seharusnya tidak dirujuk?
Alo dok, pasien sebenarnya sudah ingin kami rujuk ke kota terdekat dgn jarak lumayan jauh, dan tercepat hanya bisa dilalui kapal kelotok , tapi pasien menolak dan meminta kami yang menangani beliau. Otomatis karena persedian APD minim. Kami agak kesulitan dok.. pasien katanya ingin berdiam di rumah saja.
Sedangkan berdasarkan alloanamnesa, pasien katanya baru pulang kampung dari kota episentrum. Rencana kami ingi ambil sampel darah untik screening sederhana tapi lagi lagi faktor APD, yang membuat sulit. Ini sdh kami laporkan ke dinkes kabupaten tapi belum ada tanggapan.
Terimakasih atas atensi nya dokter 🙏