Alo dok, dengan berkembangnya slogan new normal saat ini, banyak perjalanan dinas maupun syarat kerja untuk mencantumkan hasil rapid test, apakah dokter...
Pembuatan surat rapid test apakah dapat dilakukan di praktek mandiri - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Pembuatan surat rapid test apakah dapat dilakukan di praktek mandiri
Alo dok, dengan berkembangnya slogan new normal saat ini, banyak perjalanan dinas maupun syarat kerja untuk mencantumkan hasil rapid test, apakah dokter praktek pribadi dapat membuat surat rapid test sendiri? Atau ada syarat tertentu?
Izin menanggapi.
Surat keterangan Rapid tes covid merupakan bagian dari Surat Keterangan Berbadan Sehat.
Berdasarkan KODEKI dan UU Praktik Kedokteran, seorang Dokter berhak mengeluarkan surat keterangan, baik keterangan sehat, sakit, kematian dsb.
Dalam hal surat keterangan berbadan sehat, dapat dicantumkan vital sign, TB, BB, Gol darah dan hasil pemeriksaan penunjang yg mendukung, misalnya Rapid tes Covid. Namun diingatkan, diagnosa harap jangan dituliskan.
Demikian, semoga berkenan.
Izin ikut menjawab. Saat ini belum ada peraturan khusus tentang rapid test di praktek pribadi dokter, tapi setahu saya surat keterangan/hasil rapid test bisa dikeluarkan oleh dokter praktek pribadi bila memang pemeriksaan dilakukan di tempat praktek.
lo dok.. izin memberi tanggapan terkait dengan pertanyaan ini. Kebetulan dikarenakan adanya Surat Edaran menteri hal ini juga telah menjadi pertanyaan saya sendiri.
Namun, bila dilihat dari SE menteri yang saya kutip dari situs di bawah ini :
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://covid19.hukumonline.com/wp-content/uploads/2020/07/surat_edaran_menteri_kesehatan_nomor_hk_02_01_menkes_382_2020_tahun_2020.pdf&ved=2ahUKEwjYk9rs7NztAhWafn0KHaJOCMsQFjAAegQIAxAC&usg=AOvVaw0lpXrFC7OTIn5iSfY1w1HP,
Tidak disebutkan "praktik perorangan" melainkan hanya "RS dan Klinik". Ditambahkan bahwa peraturan tersebut berlaku selama dinas setempat belum mengatur lebih lanjut.
Mohon koreksi bila sejawat memiliki info lainnya mengenai topik ini. Mohon maaf sebelumnya bila terdapat kata yang kurang berkenan. Atas perhatian-nya saya ucapkan terima kasih.
Salam sehat.
Alo Dok,
Setuju dok bahwa untuk aturan hukum dari Kemenkes mengenai pelaksaan rapid test ini belum ada dok. Berbeda dengan PCR yang sudah ada surat edaran Kemenkes yang menyatakan bahwa yang berhak melaksanakannya adalah laboratorium dengan level keamanan tingkat 2. Namun, kolegium Dokter Spesialis Patklin merekomendasikan agar pelaksanaan rapid test disupervisi oleh Sp. PK. Tapi kenyataannya, tidak/belum masalah bila pengerjaannya dilakukan dan disupervisi oleh dokter umum.
https://covid19.idionline.org/wp-content/uploads/2020/04/18.-PATKLIN-Rapid-test.pdf
Izin menanggapi.
Surat keterangan Rapid tes covid merupakan bagian dari Surat Keterangan Berbadan Sehat.
Berdasarkan KODEKI dan UU Praktik Kedokteran, seorang Dokter berhak mengeluarkan surat keterangan, baik keterangan sehat, sakit, kematian dsb.
Dalam hal surat keterangan berbadan sehat, dapat dicantumkan vital sign, TB, BB, Gol darah dan hasil pemeriksaan penunjang yg mendukung, misalnya Rapid tes Covid. Namun diingatkan, diagnosa harap jangan dituliskan.
Demikian, semoga berkenan.