Pendahuluan Propiltiourasil
Propiltiourasil (PTU) merupakan obat antitiroid yang digunakan pada pasien dengan gejala hipertiroid, yaitu pada pasien Grave’s disease atau struma nodosa toksik. Obat ini termasuk ke dalam golongan tiourelin bersamaan dengan karbimazol dan metimazol.
Saat ini, PTU tidak direkomendasikan digunakan sebagai lini pertama kecuali pada ibu hamil trimester pertama. PTU dapat dipertimbangkan penggunaannya ketika terapi hipertiroid yang lain seperti metimazol, pembedahan, atau radioterapi tidak dapat ditoleransi atau tidak memberikan hasil yang optimal.[1,2]
Obat ini berinteraksi dengan kompleks peroksidase-iodinium dan menghambat perubahan tiroksin menjadi monoiodotirodin. Selain itu, PTU juga dapat mengurangi perubahan tiroksin menjadi triiodotirodin di jaringan perifer sehingga direkomendasikan pada pasien dengan badai tiroid.[2]
PTU memiliki nama kimia 6-propil-2-tiourasil dan formula kimia C7H10N2OS. PTU tersedia dalam bentuk sediaan tablet per oral dengan komposisi 50 mg dan 100 mg. Selain PTU, kandungan inaktif lain yang ada di dalam tablet PTU adalah laktosa monohidrat, pati jagung, silikon dioksida koloidal, povidon, pregelatinized corn starch, dan magnesium stearat. [3,4]
Penggunaannya telah disetujui oleh U.S. Food and Drug Administration (FDA) sejak tahun 1947 sebagai obat untuk tata laksana hipertiroid. Pada tahun 2010, FDA memberi peringatan bahaya mengenai efek samping berupa gangguan hepar. Dari tahun 1969–2009, FDA telah menemukan 34 kasus gangguan hepar akibat penggunaan PTU dan sebagian di antaranya memiliki tingkat keparahan yang tinggi dan membutuhkan transplantasi hepar.[5]
Tabel 1. Deskripsi singkat Propiltiourasil
Perihal | Deskripsi |
Kelas | Hormon, obat endokrin lain, dan kontrasepsi |
Sub-kelas | Hormon tiroid dan Antitiroid |
Akses | Harus dengan resep |
Wanita hamil | Kategori FDA: D; Kategori TGA: C |
Wanita menyusui | Diekskresikan melalui ASI |
Anak-anak | Tidak direkomendasikan pada anak |
Infant | Tidak direkomendasikan pada bayi |
FDA | Approved |
Direvisi oleh: dr. Dizi Bellari Putri