Edukasi dan Promosi Kesehatan Luka Tembak
Edukasi dan promosi kesehatan untuk luka tembak tidak hanya mencakup perawatan dan komplikasi luka, tetapi juga mengenai perlunya visum et repertum pada kasus yang terkait dengan masalah hukum.[5,28]
Edukasi Pasien
Pasien dan keluarga pasien harus dijelaskan mengenai komplikasi yang mungkin terjadi selama proses penatalaksanaan serta kecacatan yang bisa ditimbulkan akibat luka tembak, terutama jika luka tembak mengenai lokasi anatomis seperti sistem saraf pusat. Pasien juga harus diberikan edukasi mengenai perawatan luka tembak.
Atau jika memang pasien adalah korban dari tindakan kriminal baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, hal ini perlu dilaporkan ke polisi. Dalam kondisi ini, dokter akan membantu untuk membuatkan visum et repertum untuk kondisi pasien.
Upaya Pengendalian Penyakit
Dalam bentuk upaya pengendalian insiden luka tembak, perlu dipastikan bahwa penggunaan senjata api oleh seseorang harus sudah memiliki izin dari pihak berwajib sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pengguna senjata api harus sudah terlatih dan tersertifikasi. Jika tidak, maka akan berisiko untuk mengalami luka atau cedera bahkan hingga kematian.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa tindakan yang menyertakan penggunaan senjata api di Indonesia sifatnya adalah ilegal atau diatur oleh hukum. Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 tahun 2004, tidak semua warga sipil boleh memiliki senjata api.
Direvisi oleh: dr. Dizi Bellari Putri