Pendahuluan Partus Lama
Partus lama atau prolonged labour merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan adanya abnormalitas persalinan di kala 1. Sampai saat ini belum ada konsensus mengenai definisi partus lama. WHO mendefinisikan partus lama sebagai adanya kontraksi uterus ritmik dan reguler yang disertai pembukaan serviks dan berlangsung lebih dari 24 jam. American College of Obstetricians and Gynecologist (ACOG) mendefinisikan sebagai kala 1 fase laten lebih dari 20 jam pada wanita nulipara dan lebih dari 14 jam pada perempuan multipara. ACOG menggunakan batasan pembukaan serviks < 6 cm sebagai acuan fase laten.[1,2]
Partus lama dapat menyebabkan komplikasi pada ibu dan janin. Komplikasi pada ibu meliputi trauma obstetrik dan korioamnionitis, sedangkan komplikasi pada janin meliputi asfiksia neonatorum dan admisi ke ruang rawat intensif. Di Indonesia, partus lama dilaporkan sebagai penyebab 1-1,8% kematian ibu.
Partus lama dapat disebabkan oleh abnormalitas pada kekuatan kontraksi (power), jalan lahir (passage), atau posisi janin (passenger). Risiko terjadinya partus lama meningkat dengan faktor berupa nuliparitas, analgesik epidural, dan usia ibu lebih dari 35 tahun.[3,4]
Secara umum, ibu yang akan menjalani persalinan perlu dievaluasi secara berkala. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya menilai kontraksi dan kemajuan persalinan tetapi juga menilai kondisi emosional, tingkat kelelahan, dan dukungan untuk ibu. Status hidrasi ibu juga perlu diperhatikan dan jika memungkinkan, ibu dapat diminta untuk makan dalam porsi kecil sehingga dapat menghimpun tenaga untuk persalinan. [4,5]
Jika terjadi partus lama, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan, seperti induksi atau augmentasi kekuatan kontraksi dengan pemberian oxytocin, tindakan amniotomi, dan tindakan operasi jika diperlukan.[3,6,7]
Direvisi oleh: dr. Gabriela Widjaja