Pendahuluan Pembuatan Visum et Repertum
Visum et repertum atau VeR merupakan keterangan tertulis hasil pemeriksaan post mortem yang dibuat dokter atas permintaan tertulis atau resmi oleh penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang, baik hidup maupun mati, ataupun bagian tubuh manusia. Visum et repertum (VeR) terdiri dari temuan klinis dan interpretasi hasil temuan yang dibuat di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.[1,2]
Seorang dokter ketika menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan di klinik maupun rumah sakit dapat bersinggungan dengan pihak hukum. Dokter dapat diminta oleh penyidik untuk membuat visum et Repertum (VeR) pasien korban kejahatan, misalnya pada pasien korban kekerasan, pemerkosaan, atau korban kecelakaan.[3,4]
Permintaan pembuatan visum et repertum (VeR) juga dapat dilakukan terhadap mayat, baik utuh, potongan tubuh, maupun yang sudah dikubur. Untuk yang sudah dikubur, maka akan dilakukan ekshumasi atau penggalian mayat. Permintaan visum et repertum pada kondisi seperti ini umumnya dilakukan jika terjadi kematian yang tidak wajar.
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)