Edukasi Pasien Pembuatan Visum et Repertum
Edukasi terutama harus diberikan bagi keluarga pasien yang akan menjalani otopsi mengenai tujuan dan prosedur melakukan otopsi. Perlu ditekankan bahwa walau keluarga tidak menyetujui, otopsi tetap akan dilakukan setelah 2x24 jam dan upaya untuk menghalangi proses otopsi ini akan dapat ditindak sebagai tindak pidana.
Proses otopsi tidak dapat dihalangi. Upaya edukasi ini dilakukan oleh penyidik sesuai dengan landasan hukum pada Pasal 134 KUHAP yang menyatakan bahwa seorang penyidik hanya mempunyai kewajiban menerangkan sejelas–jelasnya tentang maksud dan tujuan diadakannya pemeriksaan bedah mayat tersebut.[4]
Dokter lebih berperan pada edukasi pasien korban hidup. Edukasi yang diberikan adalah edukasi penyakit sesuai kondisi klinis pasien, serta edukasi mengenai prosedur pemeriksaan dan pembuatan visum dan tujuannya. Dokter dapat meminta bantuan penyidik mengenai edukasi terkait proses visum.
Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli