Kontraindikasi Pembuatan Visum et Repertum
Kontraindikasi pembuatan visum et repertum atau VeR adalah jika permintaan tidak datang dari penyidik atau permintaan hanya dalam bentuk lisan. Hal ini sesuai dengan landasan hukum VeR, yaitu permintaan pembuatan VeR harus dibuat dalam bentuk tertulis dan harus datang dari pihak penyidik yang berwenang. Surat permintaan tersebut juga harus dibawa sendiri oleh penyidik bersama–sama korban ke rumah sakit dan diberikan kepada dokter yang bersangkutan.[3]
Kewajiban untuk Tidak Boleh Menolak Permintaan Visum et Repertum
Apabila seorang penyidik yang berwenang telah meminta seorang dokter secara tertulis untuk membuat visum et repertum, dokter tersebut wajib melakukan pemeriksaan dan membuat visum et repertum.
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)