Kontraindikasi Resusitasi Jantung Paru
Kontraindikasi absolut resusitasi jantung paru (RJP) jika ada instruksi do not resuscitate (DNR), yaitu perintah untuk tidak melakukan upaya penyelamatan pasien dengan RJP atau indikasi seseorang tidak ingin diresusitasi saat terjadi henti jantung.[2]
Kontraindikasi Absolut
Pada beberapa kepustakaan, DNR disebut juga sebagai do not attempt resuscitation (DNAR). Pada pelaksanaannya, DNR adalah permintaan pasien atas kepentingan dirinya. Belum ada aturan yang mengikat apakah keluarga dapat diminta untuk memberi keputusan DNR.[2]
RJP juga tidak dilakukan jika terdapat tanda-tanda kematian ireversibel, yaitu kaku mayat, lebam mayat, dekapitasi, transeksi, dan dekomposisi.[1,3]
Kontraindikasi Relatif
Perintah DNR juga dapat merupakan bagian dari keputusan medis. Oleh karena itu, kontraindikasi relatif RJP adalah jika tenaga kesehatan menilai tindakan RJP hanya akan menjadi tindakan yang sia-sia (futile care) secara medis. Dua determinan terbesar untuk menentukan medical futility adalah RJP dinilai tidak dapat memperpanjang lama hidup atau tidak dapat meningkatkan kualitas hidup, misalnya pada kondisi terminal.[1,3]
Selain itu, RJP dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan pada situasi berbahaya bagi penolong, misalnya dapat menyebabkan cedera berat, infeksi, atau kematian.[1,3]