Pendahuluan Fraktur Tulang Rusuk
Fraktur tulang rusuk (rib fracture) merupakan patah tulang tulang rusuk/kosta yang umumnya disebabkan trauma pada dinding dada. Benturan kecepatan tinggi atau kecepatan rendah dapat menyebabkan fraktur tulang rusuk, baik karena trauma kecelakaan maupun non-kecelakaan seperti kekerasan pada anak atau pada rumah tangga. Fraktur tulang rusuk juga dapat disebabkan oleh stres dan kondisi patologi yang mendasari.[1-3]
Risiko fraktur tulang rusuk akan meningkat pada populasi usia ≥ 80 tahun, atau individu dengan riwayat kepadatan mineral tulang rendah, riwayat terapi radiasi, serta riwayat patah tulang sternum atau kosta sebelumnya. Kondisi ini dapat berujung pada kondisi serius yang terkait dengan trauma dada, seperti obstruksi jalan napas, pneumotoraks, hemotoraks, flail chest, gangguan aorta pars thoracalis, dan fraktur vertebra.[1–3]
Dugaan fraktur tulang rusuk dapat berdasarkan riwayat trauma dinding dada, baik trauma disengaja atau tidak sengaja, dan trauma tumpul maupun tembus. Gejala nyeri akan muncul di area sesuai dengan tulang yang mengalami patah. Konfirmasi diagnosis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan radiologis. Terutama jika riwayat trauma tumpul ringan maka pemeriksaan rontgen toraks menjadi modalitas utama penegakan diagnosis fraktur tulang rusuk.[3–5]
Penatalaksanaan fraktur tulang rusuk berupa manajemen awal pasien dengan trauma toraks akut. Dilanjutkan dengan pemilihan modalitas konservatif atau operatif. Algoritma penatalaksanaan fraktur tulang rusuk >2 tulang pada dewasa, dari Western Trauma Association (WTA), dapat membantu dokter untuk menentukan modalitas yang optimal, manajemen nyeri yang tepat, dan indikasi tindakan operasi fiksasi tulang.[1]