Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Protamin Sulfat
Penggunaan protamin sulfat pada kehamilan tidak dianjurkan karena obat ini termasuk dalam kategori C menurut FDA. Pada ibu menyusui, masih belum diketahui apakah protamin sulfat dikeluarkan ke ASI atau tidak, sehingga rasio manfaat dan risiko perlu dipertimbangkan sebelum penggunaan.[1,2]
Penggunaan pada Kehamilan
Penggunaan protamin sulfat pada kehamilan berdasarkan FDA termasuk dalam kategori C. Artinya, studi pada binatang percobaan memperlihatkan adanya efek samping terhadap janin, namun belum ada studi terkontrol pada wanita hamil. Obat hanya boleh digunakan jika besarnya manfaat yang diharapkan melebihi besarnya risiko terhadap janin.[1]
Menurut TGA, protamin sulfat masuk dalam kategori B2. Ini berarti bahwa obat hanya digunakan oleh sedikit wanita hamil dan wanita usia reproduktif tetapi tidak ada laporan peningkatan frekuensi malformasi atau efek merugikan (secara langsung maupun tidak langsung) pada janin. Studi pada binatang masih terbatas tetapi data yang ada tidak menunjukkan bukti peningkatan kerusakan janin.[5]
Secara umum obat-obatan yang digunakan sebagai penawar (antidote) harus mempertimbangkan kesehatan dan prognosis ibu, diberikan pada wanita hamil jika ada indikasi penggunaan yang jelas. Protamin sulfat dapat digunakan selama proses persalinan untuk mengurangi risiko perdarahan setelah ibu menggunakan heparin atau Low Molecular Weight Heparin (LMWH), seperti enoxaparin.[1,13]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Tidak diketahui apakah protamin sulfat diekskresikan dalam air susu ibu, sehingga penggunaan harus berhati-hati dan menimbang risiko-manfaat pada ibu dan bayinya.[1]
Direvisi oleh: dr. Bedry Qintha