Kontraindikasi dan Peringatan Kontrasepsi Darurat
Kontrasepsi darurat kontraindikasi pada kondisi kehamilan karena metode ini tidak efektif pada kehamilan yang sudah terjadi. Metode kombinasi estrogen–progestin tidak dianjurkan pada perempuan dengan kontraindikasi estrogen, seperti riwayat tromboemboli, penyakit kardiovaskular, atau migrain dengan aura. Alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) tembaga dikontraindikasikan pada kehamilan, infeksi pelvis aktif, dan kelainan anatomi uterus.
Peringatan penggunaan kontrasepsi darurat mencakup penurunan efektivitas bila penggunaan tertunda. Selain itu, perlu dilakukan konseling tentang metode kontrasepsi lanjutan bagi pasien.[1-5]
Kontraindikasi
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)