Pendahuluan Pemeriksaan Luar Jenazah
Pemeriksaan luar jenazah adalah pemeriksaan bagian tubuh luar setelah seseorang dinyatakan meninggal. Tujuan pemeriksaan untuk memberikan fakta-fakta dalam pelayanan proses peradilan dan kepentingan umum, mencegah penyembunyian kematian karena kecerobohan medis, menemukan penyakit menular atau epidemik, dan mengidentifikasi korban.[1-4]
Permintaan pemeriksaan luar jenazah dibagi menjadi dua kategori, yakni secara hospital dan coronial. Secara medis, hospital post mortem examination disetujui oleh almarhum sebelum meninggal atau keluarga orang yang meninggal. Sedangkan secara forensik, coronial post mortem examination disahkan oleh undang-undang untuk pembuatan visum et repertum.[1-4]
Jika pemeriksaan luar jenazah tidak cukup untuk menentukan sebab kematian maka diperlukan otopsi secara menyeluruh. Pemeriksaan luar jenazah harus dilakukan secara terperinci dan didokumentasikan secara lengkap, sehingga dapat diperoleh perkiraan waktu jenazah meninggal, serta tanda-tanda kekerasan, penganiayaan atau pembunuhan yang nampak pada pemeriksaan luar.[1-4]
Indikasi umum pemeriksaan luar jenazah adalah untuk mengetahui apakah suatu kematian tidak wajar. Sedangkan indikasi khusus pemeriksaan luar jenazah adalah untuk pendidikan pada dunia kesehatan, penegakan hukum, dan identifikasi korban yang meninggal karena wabah atau bencana. Kematian wajar adalah kematian karena morbiditas internal, di mana orang yang meninggal menderita penyakit yang diperkirakan akan menyebabkan kematian, dan kematian terjadi sepenuhnya karena perjalanan penyakit dan tidak ada hubungannya dengan tindakan hukum, seperti pembunuhan ataupun penganiayaan.[5-7]
Teknik pemeriksaan luar jenazah mendeskripsikan secara rinci mulai dari identifikasi label jenazah, pembungkus jenazah lapis demi lapis, dan kondisi tubuh jenazah dari ujung kepala hingga ujung kaki saat berpakaian dan telanjang. Setiap pemeriksaan dicatat masing-masing deskripsi dan difoto. Tidak ada komplikasi dalam pemeriksaan luar jenazah, tetapi keluarga jenazah harus diberikan penjelasan terkait alasan dan prosedur pemeriksaan luar jenazah.[3,8]
Pihak yang dapat meminta pemeriksaan luar jenazah adalah rumah sakit dan kepolisian. Permintaan pemeriksaan luar jenazah oleh pihak rumah sakit harus mendapatkan izin dari keluarga. Sedangkan pemeriksaan yang diminta oleh kepolisian dari bagian penyidik, dapat dilakukan tanpa izin keluarga. Sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 134 ayat 1 dan 2, serta pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 222.[9-12]