Pendahuluan Pemeriksaan Luar Jenazah
Pemeriksaan luar jenazah adalah pemeriksaan bagian tubuh luar setelah seseorang dinyatakan meninggal. Tujuan pemeriksaan untuk memberikan fakta-fakta dalam pelayanan proses peradilan dan kepentingan umum, mencegah penyembunyian kematian karena kecerobohan medis, menemukan penyakit menular atau epidemik, dan mengidentifikasi korban.[1-4]
Permintaan pemeriksaan luar jenazah dibagi menjadi dua kategori, yakni secara hospital dan coronial. Secara medis, hospital post mortem examination disetujui oleh almarhum sebelum meninggal atau keluarga orang yang meninggal. Sedangkan secara forensik, coronial post mortem examination disahkan oleh undang-undang untuk pembuatan visum et repertum.[1-4]
Jika pemeriksaan luar jenazah tidak cukup untuk menentukan sebab kematian maka diperlukan otopsi secara menyeluruh. Pemeriksaan luar jenazah harus dilakukan secara terperinci dan didokumentasikan secara lengkap, sehingga dapat diperoleh perkiraan waktu jenazah meninggal, serta tanda-tanda kekerasan, penganiayaan atau pembunuhan yang nampak pada pemeriksaan luar.[1-4]
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)