Indikasi Pemeriksaan Luar Jenazah
Indikasi pemeriksaan luar jenazah terdiri dari indikasi umum dan khusus. Indikasi umum terkait dengan kematian yang tidak wajar, sedangkan indikasi khusus untuk penegakan hukum, kematian karena aspek medis, serta kematian karena wabah atau bencana.[5,6]
Indikasi Umum
Indikasi umum digunakan untuk mengetahui apakah penyebab kematian yang dianggap tidak wajar, seperti pembunuhan, bunuh diri, dan kecelakaan. Selain itu juga kematian yang tidak diketahui penyebabnya.[5,6]
Kematian karena kesalahan terapi, komplikasi penyakit, serta kecurigaan penyakit genetik yang belum dapat dikonfirmasi sebelum kematian juga merupakan indikasi umum pemeriksaan luar jenazah.[5,6]
Indikasi Khusus
Indikasi khusus pemeriksaan luar jenazah digunakan untuk ilmu pengetahuan, atau penegakan hukum terkait pembuatan visum et repertum. Indikasi khusus juga dilakukan pada kematian karena wabah atau bencana, seperti:
- Kematian akibat kecelakaan masal atau korban bencana, misalnya untuk mengetahui identitas korban atau jenazah yang tidak diakui oleh keluarganya
- Kematian diduga akibat penelantaran oleh diri sendiri atau orang lain
- Kematian akibat infeksi berisiko tinggi dan menular
- Kematian akibat sebab yang dapat mengancam kesehatan masyarakat
- Kematian yang tidak terduga atau tidak dapat dijelaskan, yang terjadi selama atau setelah prosedur diagnostik atau terapeutik pada kesehatan gigi, medis, atau bedah
- Kematian alami yang biasanya tunduk pada yurisdiksi forensik, seperti kematian saat tiba di rumah sakit (death on arrival) atau dalam waktu 24 jam setelah masuk rumah sakit, serta kematian pasien yang tampaknya akibat cedera saat dirawat di rumah sakit
- Kematian diduga terkait keracunan
- Kematian mendadak jika sebelumnya orang tersebut diketahui dalam kondisi sehat
- Kematian disebabkan penyakit, cedera, atau racun yang terkait pekerjaan
- Kematian terkait aborsi ilegal
- Kematian pada narapidana, termasuk orang meninggal saat tengah diinterogasi/ditahan oleh aparat negara
- Kematian operator transportasi publik yang meninggal saat bertugas, termasuk pilot/kopilot, masinis, dan sopir bus
- Kematian bayi atau anak yang tidak dapat dijelaskan dan tidak terduga
- Kematian tidak diduga pada pejabat negara
- Jenazah yang akan dikremasi atau dikubur di laut
- Jenazah yang diketahui tengah dipindahkan antar wilayah hukum tanpa surat kematian[5,6]