Kontraindikasi Pemeriksaan Luar Jenazah
Kontraindikasi pemeriksaan luar jenazah adalah semua kematian alami yang tidak terdapat dalam indikasi pemeriksaan jenazah/otopsi, serta pemeriksaan luar jenazah yang diminta oleh rumah sakit tetapi mendapat penolakan dari keluarga.[13-16]
Kematian alami merupakan jenazah yang meninggal secara wajar dan tidak ada kecurigaan adanya tindakan hukum ataupun kesalahan medis lainnya. Keadaan ini tidak memerlukan pemeriksaan luar jenazah maupun otopsi, tetapi membutuhkan surat keterangan kematian untuk pengurusan jenazah selanjutnya.[13-16]
Penolakan Keluarga
Kontraindikasi pemeriksaan luar jenazah terutama jika terdapat penolakan oleh keluarga, baik kematian yang wajar atau tidak wajar tetapi tidak ada hubungan dengan dengan penegakan hukum. Walaupun pihak rumah sakit mengajukan permintaan, baik terkait dengan asuransi kematian, penelitian medis/terapeutik, dan ilmiah.[13-16]
Kontraindikasi pemeriksaan luar jenazah yang masih menjadi perdebatan adalah permintaan oleh pemerintah terkait kepentingan kesehatan masyarakat. Sebelum menyetujui pemeriksaan luar jenazah, pemerintah sebaiknya menghubungi keluarga terdekat yang ada untuk membahas masalah. Pemeriksaan jenazah akan tetap dilakukan, seperti data yang ada di Centers for Disease Control (CDC) terkait investigasi kematian pasien dengan Varicella.[9,17]