Komplikasi Pemeriksaan Luar Jenazah
Komplikasi pemeriksaan luar jenazah tidak akan ditemukan jika pemeriksaan dilakukan secara lengkap dan sesuai prosedur. Hasil pemeriksaan ini juga dapat digunakan untuk mengisi keterangan pada surat kematian guna mengurus penguburan jenazah.[5,23,25]
Untuk menghindari masalah dikemudian hari terkait pemeriksaan luar jenazah, informed consent harus benar-benar diperhatikan dan tertulis. Informed consent pada pemeriksaan jenazah merupakan permintaan secara tertulis baik dari keluarga, rumah sakit, atau kepolisian.[5,23,25]
Pemeriksaan postmortem di rumah sakit dapat dilakukan atas permintaan keluarga atau rumah sakit untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap tentang penyakit atau penyebab kematian. Selain itu, pemeriksaan dapat untuk meningkatkan perawatan medis di masa depan.[9,25]
Persetujuan keluarga tidak diperlukan untuk pemeriksaan dalam proses penegakan hukum. Kepolisian sebagai penyidik bertanggung jawab terhadap permintaan visum et repertum. Namun, alasan pemeriksaan jenazah dan prosedur yang akan dilalui harus dijelaskan pada keluarga oleh dokter pemeriksa.[9,25]