Teknik Pemeriksaan Luar Jenazah
Teknik pemeriksaan luar jenazah adalah mendeskripsikan setiap temuan yang ada, setiap pemeriksaan ditulis secara lengkap dan terperinci mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki. Pemeriksaan termasuk menilai lapisan pembungkus mayat dari yang paling atas, serta kondisi tubuh jenazah dalam keadaan berpakaian hingga tidak berpakaian/telanjang.[8,13,16]
Persiapan Pasien
Jenazah harus diperiksa segera setelah menerima pemberitahuan kematian dan terdapat permintaan pemeriksaan luar jenazah secara tertulis. Permintaan tertulis dapat berupa:
- Persetujuan tindakan pemeriksaan jenazah oleh keluarga pada kematian yang tidak terkait dengan penegakan hukum, di mana surat disesuaikan dengan standar prosedur operasional (SPO) rumah sakit
- Surat permintaan visum et repertum dari penyidik, jika pemeriksaan berhubungan dengan hukum[4,7,9,13,18,19]
Bila identitas jenazah diketahui maka dilakukan verifikasi data menggunakan dua pengidentifikasi. Identitas jenazah harus sesuai dengan data yang tertera dalam surat permintaan rumah sakit atau surat visum et repertum dari kepolisian. Data-data antemortem yang menyertai pengiriman jenazah, baik medis maupun non medis, dapat digunakan untuk mencocokan identitas dan hasil pemeriksaan.[4,7,9,13,18,19]
Nama pemeriksa, tanggal, dan jam mulai dilakukan pemeriksaan harus ditulis. Selain itu, perlu dicatat juga nomor surat permintaan visum et repertum dalam lembar obduksi atau rekam medis.[4,7,9,13,18,19]
Peralatan
Peralatan yang diperlukan untuk pemeriksaan luar jenazah termasuk alat pelindung diri dan peralatan penunjang pemeriksaan.
Alat Pelindung Diri (APD)
Pemeriksa sebaiknya menggunakan alat pelindung diri saat melakukan pemeriksaan jenazah, minimal masker dan sarung tangan. Pada jenazah infeksius atau diduga menularkan penyakit, alat pelindung diri (APD) harus digunakan secara lengkap saat pemeriksaan jenazah. Jenazah yang diperiksa dengan APD lengkap misalnya jenazah dengan riwayat sakit COVID-19, Hepatitis B, dan HIV. Adapun APD lengkap yang digunakan terdiri dari:
- Head gear
-
Eye protector atau eye shield
- Masker bedah atau respirator
- Apron plastik disposable
- Gaun tahan air
- Scrub suit
- Sarung tangan
- Sepatu bot[20,21]
Peralatan Penunjang Pemeriksaan
Peralatan penunjang yang dibutuhkan untuk pemeriksaan luar jenazah adalah:
-
Mortuary room dan mortuary table
- Peralatan utama, seperti timbangan, meteran, dan garis penunjuk
- Peralatan untuk pemeriksaan tambahan, seperti cotton swab, pinset, dan senter
- Lembar obduksi pemeriksaan
- Alat tulis dan kamera untuk dokumentasi[21,22]
Timbangan dibutuhkan untuk menimbang berat badan janin, bayi, atau organ-organ tubuh.[21,22]
Posisi Jenazah
Jenazah saat pemeriksaan luar jenazah sebaiknya berada di atas mortuary table. Posisi jenazah saat pemeriksaan harus lengkap, yaitu posisi terlentang, tengkurap, lateral, dan head-down tilt. Lengan dan kaki juga harus direntangkan agar tidak ada area yang tidak diperiksa, bagian tubuh jenazah pada saat melakukan pemeriksaan perlu dilakukan flexi/ekstensi maka harus dikembalikan pada posisi awalnya.[4,16]
Prosedur
Prosedur pemeriksaan luar jenazah dilakukan mulai dari luar hingga ke dalam. Prosedur terdiri dari pemeriksaan label, pembungkus tubuh, status antropometri, ciri fisik,tanatologi, tanda-tanda asfiksia, gigi, lubang tubuh, luka, patah tulang, tanda tenggelam.[4,8,13]
Pemeriksaan Label dan Pembungkus Tubuh Jenazah
- Identifikasi label yang terdapat pada jenazah, cocokkan
dengan data-data di berkas rekam medis
- Deskripsikan jenis pembungkus tubuh mayat lapis demi lapis, dimulai dari lapisan paling luar ke lapisan paling dalam
- Deskripsikan jenis barang yang menempel pada jenazah, termasuk merk barang (jika ada), motif/corak, warna, lengkap dengan keterangan tambahan seperti cacat, noda, robekan, atau bercak darah [4,8,13]
Pemeriksaan Status Antropometri dan Ciri Fisik
- Ukur panjang jenazah mulai dari vertex hingga tumit
- Pengukuran berat badan hanya bermakna pada jenazah (bayi) yang belum mengalami proses pembusukan
- Periksa jenis kelamin, ras, perkiraan usia, warna kulit, dan apakah sudah disunat pada jenazah laki-laki
- Periksa warna, area tumbuh, dan panjang rambut, alis mata, bulu mata, kumis dan jenggot
- Deskripsikan ciri khusus pada jenazah, misalnya cacat bawaan, tattoo, jaringan parut, dan tanda lahir[4,8,13]
Pemeriksaan Tanatologi
- Kaku mayat (rigor mortis): deskripsikan derajat kaku mayat, temuan cadaveric spasm, heat stiffening atau sikap pugilistik, atau cold stiffening
- Lebam mayat (livor mortis): inspeksi seluruh tubuh untuk menentukan bagian lebih gelap dan berbatas tegas, lalu tekan apakah terjadi perubahan warna menjadi pucat (blanching)
- Pengukuran suhu tubuh (algor mortis): lakukan bila jenazah baru meninggal
- Pembusukan (decomposition): inspeksi adanya warna kehijauan serta pelebaran vena-vena superfisial (marbling), pembengkakan akibat gas pembusukan (bloating), cairan pembusukan berwarna kecoklatan yang keluar dari lubang-lubang tubuh, vesikel/bula maupun pengelupasan lapisan epidermis, serta rambut-rambut mudah dicabut[4,8,13]
Tabel 1. Menentukan Interval Postmortem
Kondisi Tubuh | Perkiraan Interval Kematian |
Badan hangat, kaku mayat belum ditemukan | Kurang dari 3 jam |
Badan hangat, tubuh kaku, lebam mayat muncul | 3‒8 jam |
Badan dingin, kaku mayat mulai menghilang, lebam mayat mulai menetap, mulai terjadi pembusukan | 8‒36 jam |
Badan dingin, kaku mayat menghilang, lebam mayat menetap, terjadi pembusukan, ditemukan telur lalat dan larva pada tubuh jenazah | Lebih dari 36 jam |
Sumber: dr. Nailla Fariz, 2021.[13,27]
Pemeriksaan Tanda-Tanda Asfiksia
- Cari tanda petekie dan anemis pada mata, konjungtiva, palpebra, bibir, gusi, dan palatum
- Periksa tanda anemia dan sianosis pada ujung jari tangan dan kaki[4,13]
Pemeriksaan Gigi Geligi
- Periksa kelengkapan gigi, lengkap dengan jumlah gigi susu dan gigi dewasa
- Pada jenazah dewasa, periksa apakah molar III sudah erupsi
- Catat kelainan pada gigi, misalnya karang gigi, karies, tambalan, avulsi, atau gigi palsu
Pemeriksaan gigi dapat digunakan untuk menentukan perkiraan umur, ras, dan identitas mayat[4,8,13]
Pemeriksaan Lubang Tubuh
- Periksa keberadaan cairan, darah, atau materi yang keluar dari lubang tubuh, termasuk mulut, hidung, telinga, kemaluan, meatus uretra, dan anus
- Pengambilan/swab sampel untuk pemeriksaan yang dapat menentukan penyakit penyebab kematian, misalnya jenazah diduga COVID-19 dilakukan swab naso-oropharyngeal.[4,8,13]
Pemeriksaan dan Deskripsi Luka
- Catat jenis luka, yaitu luka tembak, tusuk, atau jerat
- Deskripsikan ukuran panjang, lebar, dan kedalaman luka
- Deskripsikan lokasi luka lengkap dengan titik koordinat tubuh, seperti pada leher depan tepat pada garis pertengahan depan dan tepat di atas jakun
- Lakukan penilaian intravitalitas untuk setiap luka[4,8,13]
Luka intravital adalah luka yang terjadi saat jenazah masih hidup, di mana akan terlihat tepi luka membengkak atau terpisah karena diskontinuitas jaringan. Luka intravital akan menunjukkan tanda perdarahan yang akan membentuk infiltrasi di sekeliling jaringan yang terluka, yaitu terdapat darah membeku di dalam atau di atas luka.[4,8,13]
Pemeriksaan Patah Tulang
- Inspeksi apakah ada deformitas tulang
- Lakukan palpasi untuk mencari krepitasi pada tulang dicurigai patah
- Lakukan pemeriksaan rontgen jika diperlukan[8,13]
Pemeriksaan Tanda-Tanda Tenggelam
- Inspeksi adanya busa berwarna putih atau merah pada hidung dan mulut
- Inspeksi adanya benda-benda dalam air, seperti pasir atau tumbuhan di dalam rongga hidung dan mulut
- Tentukan cutis anserina, yaitu kulit kasar menyerupai kulit bebek yang muncul pada lengan, paha, dan bahu, yang disebabkan suhu air dingin sehingga otot erector pilorum berkontraksi
- Tentukan washer woman’s hand, yaitu keriput pada tangan dan kaki karena imbibisi cairan ke dalam kutis
- Tentukan cadaveric spasm, yaitu tanda bahwa korban berusaha untuk menyelamatkan diri dengan memegang apa saja, seperti rumput, dahan, batu atau benda-benda lain dalam air[8,13,23,24]
Pada otopsi, korban tenggelam akan terlihat bercak Paltauf akibat partisi interalveolar yang robek sehingga tampak bercak warna biru kemerahan di bawah pleura.[8,13,23,24]
Follow Up
Pada kasus-kasus yang dinilai mati tidak wajar berdasarkan pemeriksaan luar, sebaiknya dilakukan pemeriksaan bedah mayat atau otopsi untuk memastikan penyebab kematian. Untuk itu, pemeriksa perlu menuliskan anjuran/saran untuk pemeriksaan bedah mayat pada laporan hasil pemeriksaan luar jenazah.[4,13]
Hasil temuan spesifik dari pemeriksaan luar jenazah bila ditemukan tanda-tanda adanya kemungkinan penyakit menular pada jenazah diberitahukan pada keluarga, terutama keluarga yang merawat/kontak erat dengan jenazah, tujuannya untuk tindak lanjut pada keluarga apakah diperlukan pemeriksaan atas indikasi kemungkinan tertular penyakit dari jenazah.[9,15]
Tidak diperlukan follow up lebih lanjut pada pemeriksaan luar jenazah.[4,8]