Pedoman Klinis Pemeriksaan Luar Jenazah
Pemeriksaan luar jenazah merupakan pemeriksaan bagian tubuh luar jenazah. Pedoman klinik yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan luar jenazah adalah:
- Permintaan pemeriksaan luar jenazah dapat berasal dari rumah sakit atau dari kepolisian
- Hospital post mortem examination harus disetujui oleh keluarga atau almarhum sebelum meninggal, sedangkan coronial post mortem examination disahkan oleh undang-undang untuk pembuatan visum et repertum sehingga tidak perlu persetujuan dari keluarga 
- Keluarga yang menghalangi pemeriksaan ini dianggap sebagai tindakan melawan hukum
- Tujuan pemeriksaan jenazah untuk memberikan fakta-fakta dalam pelayanan proses peradilan dan kepentingan umum, mencegah penyembunyian kematian karena kecerobohan medis, menemukan penyakit menular atau epidemik, dan mengidentifikasi korban
- Pemeriksaan luar jenazah dilakukan secara rinci dari luar hingga dalam, mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki.[1-4,8,13,25]
 
  Masuk dengan Email
 Masuk dengan Email 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 